Sunday, January 26, 2025
Rektor Unipi Tangerang Hadiri Undangan Munas AP3MI
Monday, May 17, 2021
LPER: PETANI BIBIT MAJALENGKA BUTUH PEMASARAN LANGSUNG
Thursday, January 22, 2009
SALES DISTRIBUTOR MEETING



Mustika Ratu, Tbk adalah perusahaan kosmetik dan jamu tradisional, dalam Sales meeting baik lokal maupun luar negeri mencanangkan tema : Gebrak Target 2009, dengan optimistis akan naik 38 % dibandingkan pencapaian tahun 2008. Maka tidak heran semua peserta mengenakan jaket merah menyala seperti PDIP memenuhi meeting di Gren Melia Jakarta. Dalam paparan saya tentang "Financial High Light 2008" menunjukan kenaikan cash in flow luar biasa. Sehingga di saat krisis akan mampu memenuhi komitmen budget 2009. Pada sesi terakhir Simon Yonathan konsultan Marketing hadir sebagai pembicara seminar.
Monday, January 19, 2009
LAUCHING PUTRI WHITENING

Ket. Gambar :Atas dari kiri : Handaka, Sestri, Putri Wardhani
Bawah dari kiri: Putri dan Bella sedang minum beras kencur MR
Ditengah maraknya merek kosmetik untuk remaja, Mustika Ratu mer lauching produk andalannya Putri Wahitening series antara lain Face Scrup sabun wajah, Pelembab, Sabun mandi cair dan Hand Body Lotion.
Acara ini di gelar di Soho Cafe Senayan City Mal tanggal 16 Januari 2009 menampilkan pembicara darai dokter spesialis kulit RS Thamrin dan Model Bella yang demeriahkan Grup Band anak muda dan masyarakat kaum muda.
Handaka Santosa Presdir Senayan City dan mantan Ketua Umum Aprindo (Asosiasi Peritel Modern) menyempatkan hadir dan berbincang dengan Putri K Wardhani pemilik Mustika ratu dan Koordinator Aliansi 9 Asosiasi Industri, tentu saja tentang kerjasama kedepan mengenai hubungan Pemasok dan Ritel Modern yang akhir-akhir ini berbeda pendapat tentang Permendag 53, Semoga membuahkan hasil kata mereka berdua dengan penuh harapan.
Tuesday, December 23, 2008
JUKLAK PERMENDAG PASAR / TOKO MODERN


Perjuangan panjang Asosiasi-asosiasi pemasok pasar modern berawal tahun 2004/2005. Kemudian terbentuklah Aliansi 9 Asosiasi pelaku usaha domestik Maret 2006. Rapat yang diadakan baik internal dengan pihak terkait DPD, DPR, PEMDA DKI, Menko Perekonomian, Perindustrian, Bappenas, KPPU, Aprindo dan Kadin lebih dari 50 kali rapat. Akhirnya Perpres No. 112 tahun 2007 tanggal 27 desember di tandatangan Presiden. Semua pihak menyambut gembira dan berharap memberikan payung usaha yang berkeadilan.
Sayang seribu sayang Peritel besar tidak mau taat bahkan ada yang menerapkan meningkat karena ada yang mengakuisis peritel domestik yang kalah bersaing. Prinsip dagang tetap "B to B" bisnis to bisnis tidak salah, namun pemotongan biaya sampai dengan 60 % kepada Pemasok dan menjual harga rendah kepada konsumen berarti merugikan pemasok dan tentu pasar tradisional. Oleh sebab itu Pebruari 2008 Aliansi mengajukan Juklak segera di buat karena Perpres tidak di indahkan peritel besar. Rapat marathon di gelar baik di Perdagangan, maupun di hotel Treva Jakarta Pusat. Rapat ini di hadiri oleh Aprindo ( Peritel) dan Aliansi ( Pemasok dan Pedagang Pasar) perdebatan seru berlangsung, pasal demi pasal dibahas dan macet di pembatasan dengan angka pada tarding term. Pemasok tetap menginginkan pembatasan dengan angka/ persentase sedangkan Peritel tidak sepaham. Rapat yang biasa dimulai pukul 10. 00s/d pukul 22.00 cukup melelahkan, dengan total pertemuan kuarang lebih 7 ( tujuh kali).
Telah di tandatanganinya juklak permen N0. 53 tahun 2008 pada tanggal 12 Desember, merupakan petunjuk pelaksana dari Perpres N0. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pengumuman terbuka oleh Menteri Perdagangan Marie Pangestu dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2008 di Pasar Muara Karang Jakarta, merupakan keputusan Pemerintah yang cukup luar biasa, disamping cepat semua isi tuntutan pelaku usaha domestik hampir seluruhnya di terima kecualai perijinan dan Zonasi yang masih di upayakan APPSI( Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) melibatkan Dinas Tata Ruang dan Pemda. Mudah-mudahan Juklak N0 53 tahun 2008 ini jangan sampai bernasib seperti gincu pemerah bibir, selalu berubah mengikuti tren warna kosmetik. Untuk sementara waktu, mari kita belajar berfikir positif terlebih dahulu.
Dalam juklak ini mengatur beberapa perijinan dan zonasi dan trading term (syarat perdagangan) yang dinilai cukup meringankan Pemasok Domestik, karena selama ini potongan yang diterapkan Hypermarket antara 50-60 % diluar reguler discount rata-rata 20 %. Begitu pula keberadaan Pasar / Toko Modern saling berdekatan dan mengancam kontinuitas Pasar tradisional yang selama ini oleh Pemda kurang perawatan sehingga terkesan bau, becek dan jorok.
Harapan dengan Juklak ini, semua pihak dapat menerima dan melaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, sehingga dapat tumbuh bersama, walaupun dari pihak Ritel Modern ada yang merasa kurang puas dan merasa kecewa.
Sunday, December 14, 2008
HASTO KRISTIANTO KOM VI DPR RI : UU YG LIBERAL

Intervensi asing di satu sisi bisa berarti positif yaitu untuk menggenjot ekonomi domestik. Namun, bila campur tangan itu sudah terlalu kuat, maka Indonesia akan mudah terjebak pada skenario asing.
INILAH.COM, Jakarta - Intervensi asing di satu sisi bisa berarti positif yaitu untuk menggenjot ekonomi domestik. Namun, bila campur tangan itu sudah terlalu kuat, maka Indonesia akan mudah terjebak pada skenario asing.
Hal itu diungkapkan Hasto Kristianto, Anggota DPR Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, campur tangan asing begitu kuat dalam proses pembuatan UU Migas No 22 Tahun 2001 sehingga Indonesia begitu gampang terjebak dengan kepentingan asing.
�Karena itu, sekarang ini merupakan momentum untuk melakukan koreksi terhadap UU tersebut bahkan bukan hanya UU Migas saja, tapi masih banyak UU yang lain yang terliberalisasi,� ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, ada bukti-bukti pihak asing membiayai proses legislasi di Indonesia. Termasuk di dalam UU Migas No 22 Tahun 2001, Undang-undang Penanaman Modal, UU Bank Indonesia, termasuk UU Pemilu pun. Berikut petikan lengkap wawancaranya.
Sejak kapan ada intervensi asing dalam legislasi?
Perubahan yang luar biasa setelah reformasi adalah perubahan mind-set, di mana sistem politik dan ekonomi kita menjadi tidak berdaulat. Meskipun kita bisa membela diri bahwa itu akibat ketidakberdayaan dalam membangun kedaulatan politik. Kita begitu gampang terjebak pada skenario-skenario IMF.
Campur tangan asing begitu kuat, bahkan ada bukti-bukti pihak-pihak asing membiayai proses legislasi kita. Termasuk dalam UU Migas No 22 Tahun 2001, Undang-undang Penanaman Modal, UU Bank Indonesia, dan dalam UU Pemilu pun, Amerika sangat aktif memperkenalkan sistem liberalisasi dalam sistem politik domestik. Sekarang adalah momentum yang tepat untuk melakukan koreksi.
Termasuk juga sektor ritel?
Di dalam ritel pun terjadi liberalisasi secara luar biasa. Sekarang ini tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah seolah-olah kalau sudah ada Carrefour (pasar swalayan). Terhadap hal ini, kita harus sependapat, harus ada kesepakatan nasional untuk melaksanakan revisi Undang-undang.
Mau tidak mau diperlukan konsensus, bahwa fakta yang kita hadapi adalah kemerosotan dalam kedaulatan, khususnya pada tataran ekonomi. Bahkan sekarang bukan lagi politik ekonomi tapi ekonomi-politik, yang mempengaruhi seluruh sendi kehidupan politik.
Kalau kita sependapat, maka dalam penyelenggaraan sistem politik, harus didorong bagaimana membangun kedaulatan ekonomi. Kedaulatan ekonomi ditandai dengan kedaulatan pangan, energi, pertahanan-keamanan, keuangan. Itulah sekurang-kurangnya.
Lantas harus disikapi bagaimana terhadap Undang-undang yang terliberalisasi?
Terhadap Undang-undang yang nyata-nyata terjadi liberalisasi itulah yang harus kita revisi. Ke depan, saya mengidolakan bahwa seorang politisi diukur dari keputusannya. Keputusannya dalam mendorong proses legislasi, proses di dalam anggaran yang tujuannya membangunan kedaulatan. Itu tolak ukur keberhasilan utama.
Artinya?
Artinya di dalam politik, anggaran adalah yang menentukan nafas kehidupan hingga ke rakyat kecil. Kita memiliki ketergantungan besar terhadap utang dalam negeri. Dan kita melihat bagaimana pemerintah begitu kelabakan ketika pasar obligasi menghadapi ketidakpercayaan.
Bagaimana intervensi asing dalam sektor lain?
Pengaruh asing tidak hanya dalam perundang-undangan tapi sudah menjadi suatu perilaku. Dalam perilaku yang mau tidak mau, semua masuk dalam jebakan-jebakan asing itu. Apalagi dalam hal pangan.
Dari aspek input saja, untuk pangan kita hampir US$ 20 miliar dikuasai oleh asing. Maka kita harus melakukan reformasi struktural untuk mengarahkan itu. [E2]
Sumber: inilah.com
Secara terpisah menjelaskan kepada saya tentang campur tangan asing dan menyesalkan sikap Departemen Perdagangan mitra kerjanya itu, karena menunda Peraturan Impor terhadap 4 sektor pada tanggal 12 Desember 2008 lalu, dan segera akan mengklarifikasi kebenarannya.
Keputusan Mendag mengejutkan 4 Sektor Industri


Beberapa hari yang lalu kantor Menteri Koordinasi Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, memastikan ada perlindungan kepada industri-industri yang rawan impor tanpa melalui jalur resmi yaitu pemerintah membuat " peraturan impor" khusus melindungi hanya 4 sektor industri di bidang Pakaian Jadi, Elektronik, Makanan Minuman dan Mainan anak-anak. Sehingga melalui keterangan Deputy Bidang tersebut, Edy Putra Irawady kepada Bisnis Indonesia, bahwa yang diizinkan mengimpor barang pada sektor-sektor tersebut adalah Importir Terdaftar dan memilki Angka Pengenal Impor Terbatas, namun beliau sudah merasa ada gejala penundaan dan belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangannya.
Berita Kompas tanggal 13 Desember 2008 hal 1 berjudul : "Pengaturan Impor Ditunda", tentu sangat mengejudkan dan terkesan ada yang di tunggu untuk mendapatkan izin. Maka dengan kilat dan enteng Marie Elka Pangestu membuat perubahan peraturan menteri : No. 44 Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang berlaku pada tanggal 15 Desember dan ditunda sampai dengan 1 Pebruari 2008 dengan Permendag No. 52 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008, sehingga menimbulkan kecaman dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ketum Apindo dan Ekonom Faisal Basri. Alasan tidak masuk akal untuk menjaga kecukupan barang di Natal dan Tahun Baru. Sedangkan menurut Edy Putra Deputy Menko Perekonomian, sebaliknya justru di Natal dan tahun Baru ramai-ramianya pasar, maka peraturan Impor harus di laksanakan 15 Desember ini, kok malah di tunda?
Lalu saya menanyakan kepada beliau bagimana Departemen Perdagangan kan menjadi bagian instrumen Menko Perekonomian, kok tidak di tegor? Ini ibarat menjadi bagian suara fals dalam orkestra Tim ekonomi? Jangan-jangan menunggu pemberian izin kepada Peritel Asing? Seandainya benar kabar burung ini, celaka 12 deh, wes hewes bablas liberal. Kok tidak sadar ya departemen ini, contoh waktu mengajukan UU PM setelah menjadi UU No 25 Tahun 2007 akhirnya satu pasalnya di bredel MK Pebuari 2008. Sekarang membuat peraturan tidak konsisten dalam perlindungan industri domestik kata Faisal Basri kepada Kompas terbitan tanggal 13 Desember 2008. Lebih menarik membuat Juklak Pasar Moden mulur terus karena yaitu tadi ada Peritel besar modern yang perlu didengar masukannya, pada hal ritel besar jelas meras pemosok domestik sd 70 % potongan. Itulah fakta tidak mudah berjuang untuk nasionalisme.
Friday, December 5, 2008
PRAKTIK IMPOR PERITEL ASING
Judul berita Bisnis Indonesia tanggal 5 Desember halaman T 8 adalah : Praktir Impor Peritel Asing akan ditelusuri. Antara harapan dan kecemasan bagi Industri domestik, apabila hal ini terjadi? dimana peritel modern asing telah bebas menerapkan private label terhadap produk jadi yang kemungkinan dari hasil impor langsung, hal ini akan membuat daya tawar cukup kuat terhadap pemasok industri domestik.Friday, November 28, 2008
Aries Mufty Ketua Umum Masyarakat Syariah

Mantan Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia), yang selalu memikirkan kemajuan pasar tradisional ditengah-tengah maraknya group multinasional ritel modern, beliau selama dua tahun memegang estafet kepemimpinan dari Ibih TG Hasan yang mengundurkan diri beberapa tahun lalu. APPSI bergabung dengan Aliansi 9 Asosiasi Perusahaan domestik pada Maret 2006, dalam memperjuangkan peraturan pembinaan dan penataan pasar di Indonesia. Dengan kerja keras tanpa lelah maka perjuangan ini menghasilkan perpres 112 tahun 2007, namun sayang Ritel modern seperti Carrefour dll tidak mematuhi aturan tersebut. Oleh sebab itu Asosiasi -asosiasi tersebut masih berjuang merumuskan Permen dng Menteri Perdagangan, sampai saat ini masih tarik menarik belum selesai. Pemerintah juga tidak berani segera memutuskan mungkin dibelakang ritel asing terbesar ke 2 di dunia ada orang kuat?
Wednesday, September 10, 2008
ALIANSI KE KPPU

Aliansi 9 Asosiasi Industri dan Pengusaha domestik di bawah koordinir Putri K Wardhani, didampingi Susanto Ketum AP3MI, Ngadiran Sekum APPSI Pasar Tradisional, Haniwar dari Industri pengolahan daging, Sani dari Asosiasi Produsen Garam, Asrim, Sestri dari Kosmetik dll, diskusi dengan Ketua KPPU M. Iqbal, beberapa waktu setelah perpres 112 tahun 2007 disahkan, tentang Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pada kenyataan tidak jalan di lapangan. Hypermarket besar yang dominan dan juga pengakuisisi Toko modern lainnya semakin kuat di Indonesia. Bahkan izin yang di berikan bisa sampai seumur hidup. Kekhawatiran yang wajar bila Pasar Tradisional akan tergeser, dengan keberadaan mereka karena belum ada aturan perdagangan yang seimbang. Ketua KPPU M. Iqbal kuatir akan terjadi praktik monopoli, bila hal ini terus berlanjut. KPPU juga akan ikut mengawasi bila terjadi pelanggaran atas UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan anti monopoli.
Monday, September 8, 2008
Dua Srikandi yang berbeda pandangan

Marie Elka Pangestu menilai Harmonisasi Asean kosmetik, lebih cepat di laksanakan akan lebih baik, terlebih setelah di desak oleh Perkosmi ( Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia) yang didirikan oleh Dr. BRA. Mooryati Soedibyo. Menurut Ketum sekarang Tonny Pranatajaya, Indonesia akan merasa tertinggal dengan Vietnam dan Singapura, apabila menunda proses notifikasi tersebut. Bahkan Mendag akan mengeluarkan peraturan perdagangan bebas bagi kosmetika Indonesia.
Namun secara tegas Siti Fadilah Supari menolak Harmonisasi Asean Kosmetika ini, sebab setelah peraturan tersebut keluar, maka setiap perusahaan asing yang telah mendapat bukti notifikasi, maka semua kosmetik yang di hasilkan perusahaan tersebut dapat semua bebas masuk Indonesia. Katakan Singapore, Vietnam, Brunai dll pasarnya berapa orang? Sedangkan Indonesia yang jumlah penduduknya besar akan menjadi sasaran pemasaran produk mereka. Dan belum tentu setiap perusahaan kosmetik adalah perusahaan besar yang mampu CPKB dan GMP. Bagaimana dengan UMK? apa tega membiarkan mereka tergilas persaingan yang tidak seimbang?
Sunday, August 31, 2008
Fenomena Pasar Modern

APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia)
AP 3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia)
GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia)
NAMPA (National Meat Processor Ass. – Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia)
PERKOSMI (Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia)
APGAI (Asosiasi Pemasok Garment & Aksesori Indonesia)
APROGAKOB (Asosiasi Produsen Garam Komsumsi Beryodium)
Asrim (Asosiasi Minuman Ringan)
INDONESIA E E I A (Gabungan Elektronika Indonesia)
Sekretariat :
1. Graha Mustika Ratu – Jl. Gatot Subroto Kav, 74 – 74 Jakarta, Telp. (021) 8306754-59 Fax. (021) 83706069
2. Menara Imperium Suite 9A Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta, Telp. (021 ) 8317441-43 Fax. (021) 8317440
Pasar Modern
Fenomena kehadiran Ritel modern, sampai sekarang belum juga usai.
Aliansi 9 Asosiasi Pemasok yang berdiri Maret 2006, inisiator Dradjad Wibowo pakar ekonomi dan Haniwar Syarif serta Sestri ini dipimpin oleh Putri Kuswisnu Wardhani boss PT. Mustika Ratu, telah berhasil mendapatkan peraturan perdagangan yang ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono sebagai Perpres 112 Tahun 2007 Tentang : Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Perjuangan yang melelahkan sejak tahun 2004 ini akhirnya membuahkan hasil.
Namun di dalam pelaksanaannya Toko Modern terutama yang berskala besar dan maju pesat di bumi Indonesia ini belum melaksanakan Perpres secara berkeadilan. Persyaratan perdagangan memang mengacu kepada Perpres 112 Tahun 2007, namun besaran potongan Hypermarket-hypermarket tersebut masih mencekik para Pemasok domestik hingga 60-70% dari Harga Eceran. Maka tidak heran ditemukan beberapa Toko modern besar, bisa menjual produk dengan harga murah dibandingkan Pasar tradisional. Dengan dalih bahwa mereka perlu promosi, sewa tempat yang ber AC, bersaing antar peritel dll.Yang jelas para peritel tersebut meluaskan sayap dengan hasil listing fee setiap produk sd Rp.7.000.000,- tinggal dikalikan jumlah item, jumlah toko yang dimiliki tiap pemasok.
Maka sejak bulan Agustus ini, Aliansi dibawah koordinasi Putri K Wardhani,mendesak Departemen Perdagangan untuk segera menerbitkan juklak secara rinci batasan dan besarnya potongan yang wajar, dalam bentuk Permen.
Tanggal 3 sd 12 Agustus Akhirnya diadakan rapar kerja menyusun juklak di Hotel Treva, Menteng Jakarta.
Rapat yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagio, Aprindo ( Asosiasi Peritel Indonesia) dan Aliansi 9 Asosiasi. Kita masih menunggu hasil Permennya seperti apa.
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga sudah mempelajari kejadian-kejadian dilapangan, dikhawatirkan tanpa peraturan yang tegas akan menimbulkan kartelisasi yang mengarah ke praktik monopoli.


.jpg)





