Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, February 14, 2009

Ketika Teman Sebagai Narapidana


 

Ket gbr :M. Iqbal ketika menjadi Narapidana (atas), M. IQbal ketika Ketua KPPU (bawah).

Siang itu udara Jakarta mendung dan mengisyaratkan tanda-tanda akan hujan. Kami dan beberapa teman sudah sepakat untuk membesuk teman yang sedang tersandung kasus korupsi di tubuh KPPU. Kami berempat menuju kapolres Jakarta Pusat dan mengisi buku tamu untuk bertemu teman tersebut.

Rasa haru pun menyelimuti hati kami, ketika sosok mantan ketua KPPU muncul dan bergabung dengan kami. Hanya pesan doa agar kemelut yang menimpa dirinya segera berakhir. Dan pesan itu kami sampaikan dengan tulus, jalani "Lelakon " hidup ini dengan istikomah.

Tuesday, December 2, 2008

KEPUTUSAN MK MENGIKAT DAN FINAL


Pada hari ini Selasa tanggal 2 Desember 2008, Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD, membacakan putusan atas gugatan pilkada Jatim yang sebelumnya di nyatakan menang oleh PKUD Jatim. Pasangan Kaji menggugat atas hasil tersebut di duga ada kecurangan dalam perhitungan suara yang memenangkan pasangan Karsa.

Berdasarkan bukti-bukti dan yang di ajukan pemohon, maka MK menghormati hasil pilkada KPUD Jatim dan menyatkan 2 kabupaten Bangkalan dan Sampang harus dilakukan pilkada ulang, sedangkan 1 kabupaten Pamekasan harus dilakukan penghitungan suara ulang.

Walaupun keputusan ini beresiko mahal, karena perlu biaya tambahan, namun beberapa ahli hukum menyatakan keputusan tersebut adalah terobosan baru dan menjadi pembelajaran dalam berpolitik untuk langkah demokrasi yang jujur dan adil. Keputusan tersebut adalah final dan mengikat.

Walaupun dari pihak Karsa kurang begitu puas, namun secara konsekuen menerima putusan MK, dan siap melaksanakan, begitu pula pasangan Kaji awalnya memohon pembatalan seluruh hasil pilkada Jatim, namun di tolak MK.

Tuesday, November 18, 2008

Sistem Presidentiil Timpang

Sungguh memprihatinkan, ketika demokrasi diperjuangkan dengan taruhan nyawa para korban kerusuhan Mei 1998, kita menghasilkan para wakil rakyat yang dapat dinilai dan dicermati masyarakat. Sepak terjang mereka jangankan memperjuangkan dan mewakili rakyat miskin, untuk membuat produk undang-undang saja banyak dan sarat kepentingan. Kalau yang perlu seperti UU kepartaian dan UU pemilu yang sebenarnya cukup mengarah kepada sistem pemerintahan presidentiil yang kokoh, dengan ambang batas keterwakilan 25 % di DPR, maka partai tersebut dapat mencalonkan presiden. Ternyata bagi para petualang poiltik tidak puas dan akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konsitusi. Apabila UU Pemilu tersebut dibatalkan pasalnya oleh MK, maka sia-sialah demokrasi yang maunya rakyat memberi mandat kepada pemimpinya dengan pemilihan langsung, akan tidak sejalan dengan tujuannya. Artinya ketimpangan akan terus berlangsung selama partai-partai kecil yang banyak tersebar di Senayan sedikit-sedikit akan mengganggu kerja presiden yang tidak didukungnya. Maunya apa atas nama demokrasi tidak mau membuat perangkat yang benar? Parlementer multi partai atau presidentiil sesuai semangat demokrasi, bingungkan? Lalu kalau belajar terus dan berkutat sistem yang tidak presidentiil dan juga tidak parlementer, akan dibawa kemana negara kita ini. Layaknya sistem presidentiil partai hanya dua, jadi bila diadakan pemilu ya menang telak atau kalah. Otomatis partai pemenanglah yang berhak mencalonkan presiden, simle kan seperti Amerika hanya dua partai Republik dan Demokrat. Sehingga tidak sempat mikir yang aneh-aneh atas dasar hak azasi kemudian partai-partai yang banyak membuat aturan yang sebenarnya tidak perlu dan terkesan asal-asalan, dalihnya untuk melindungi kepentingan tertentu, atau kejar tayang. Dengan demikian presiden tentu rikuh untuk tidak menekennya, karena korban koalisi dan lobi-lobi.

Apa pendapat Prof. Dr. Maria Farida yang kritis dan sangat fasih dengan ketatanegaraan, beliau ahli hukum tata negara UI yang menjadi anggota hakim konstitusi, disela-sela advokasi tentang peraturan presiden dan undang-undang perdagangan tentang distribusi dengan Aliansi 9 Asosiasi. Menurut beliau bahwa banyak produk yang dihasilkan oleh lembaga legislatif adalah asal-asalan dan mengejar deadline karena sudah masuk prolegnas, walau bila dicermati materi dan substansinya jauh setingkat perpres atau kepres. Bedanya bila berupa perpres tidak perlu biaya besar dan cepat pembuatannya. Bahkan banyak substansi yang tidak pas dan sulit di terapkan karena ada yang mengarah kepada perpecahan.
Keprihatinan beliau semakin terasa setelah dirinya menjadi anggota hakim konstitusi baru-baru ini, pasalnya banyak UU yang sudah dibuat dan disahkan DPR akan di uji materi ini kan konyol.
Lebih-lebih mereka menganggap bahwa lebih hebat dari para pendahulunya, apalagi dapat memaknai semangat gotong royong, yang selalu di dengungkan para pendiri bangsa? wasalam...

Secara terpisah keprihatinan serupa dilontarkan GP. Aji Wijaya lawyer terkenal di ibukota ini. Beliau tidak habis berfikir bagaimana lembaga legislatif menghasilkan produk undang-undang namun dengan mudah bisa dibatalkan? apakah ini era kemunduran dibanding para pendahulunnya.
Begitu juga ada UU yang sengaja dipaksakan dan bisa berakibat memudarkan semangat NKRI, mungkin pakai sistem coba-coba dan aji mumpung.....

Thursday, November 13, 2008

Menuju Birokrasi Anti Korupsi


Diskusi yang digelar Universitas Paramadina tanggal 11 Nopember 2008, tentang masalah Birokrasi Anti Korupsi. Membeberkan betapa sulitnya memberantas korupsi di negeri ini. Walau menurut Prof.Dr. Mahfud MD Ketua Mahkamah Konsitutusi dalam pidato pengantarnya adalah bukan budaya, sebab masih bisa di obati, namun penangannyapun harus cepat dan juga berjamaah.

Acara ini juga diselenggarakan bersama Bung Hatta Anti Coruption Award yang di berikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi Yudicial Busyro Muqodas dan mantan anggota KPK.

Untuk Sri Mulyani semua juga mengerti bahwa wanita ini tegas dan berani mengungkapkan pendapat, bahkan sering di tuding kepanjangan tangan IMF, namun dalam masa jabatannya beliau selalu menggunakan analisis tolok ukur data lapangan, dan dikenal bersih. Bahkan oleh majalah Globe memenangi nominasi sebagai wanita berprestasi dengan skor 99,5 tertinggi daiantara 99 tokoh wanita berprestasi.
Munginkan Menteri muda Indonesia yang menyandang "The Finance Minister Of The Year" ini akan mejadi pemimpin masa kini? kita lihat apa kata sang waktu.......

Thursday, October 30, 2008

PDIP dan Partai Damai Sejahtera Tolak UU Pornografi


Akhirnya RUU Pornografi atas usulan DPR dan di amini Pemerintah, melalui rapat paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 mengesahkan UU Pornografi, walaupun banyak kalangan yang belum setuju pada beberapa pasalnya.
Dua Fraksi yang tidak menyetujui adalah PDI Perjuangan dan PDS, sesuai keterangan Tjahjo Kumolo ketua Fraksi PDIP, bahwa ada beberapa pasal dari RUU Pornografi masih mengandung pornoaksi, begitu juga divinisi Pornografi masih kabur dan tidak jelas substansialnya. Maka PDIP melakukan walk out diikuti Partai Damai Sejahtera dan ada beberapa anggota partai Golkar.
Menurut masyarakat yang tidak setuju disahkan UU ini, memiliki harapan melalui pemantauan penerapannya dan kemungkinan menempuh jalan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, apabila ternyata UU tersebut mencederai semangat Bhineka Tunggal. Bagi mereka yang sangat kecewa akan menentukan sikap pada pemilu 2009, akan menggunakan hak pilihnya untuk wakil-wakil di DPR dan yang benar-benar memiliki jiwa NASIONALIS tinggi dan memihak semua golongan.......

Saturday, September 27, 2008

DKJ TOLAK RUU PORNOGRAFI


 
Kalangan Seni dan Kreatif Tolak RUU Pornografi
 
KOMPAS/ ROBERTUS BENNY DWI
Sekitar 1.000 masyarakat Bali dengan mengenakan pakaian adat setempat turun ke sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Bali, Rabu (17/9) untuk menyatakan penolakan atas keberadaan dan upaya pembahasan RUU Pornografi di DPR.
/
Artikel Terkait: 
Jelaskan Pornografi, Irsyad Sudiro Emosi
Perlu Aturan, F-PDIP Ajukan Draf Baru RUU Pornografi
DPR NTT Tolak Pengesahan RUU Pornografi
KWI-PGI Sarankan DPR Tak Sahkan RUU Pornografi
UU Pornografi Diundangkan, Bali Pesta Telanjang
Jumat, 26 September 2008 | 19:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sejumlah tokoh seni dan industri kreatif yang tergabung dalam Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyatakan sikap menolak terhadap pengesahan RUU Pornografi yang masih dibahas di kalangan anggota dewan. Hal ini disampaikan oleh tokoh -tokoh tersebut, antara lain Marco Kusumawijaya, Pia Alisjahbana, Goenawan Mohammad, Ayu Utami, dan Taufik Abdullah di Taman Ismail Marzuki, Jumat (26/9).

Menurut mereka, pengesahan RUU Pornografi akan mengancam kehidupan dan kebhinekaan budaya di Indonesia serta mengekang kebebasan berekspresi dalam seni budaya Indonesia.

"Kami merasa sumber kreativitas kami adalah keragaman budaya Indonesia tapi UU ini mengancam keberagaman budaya itu. Pembahasan RUU ini tidak transparan dan penolakan sudah datang dari banyak daerah. RUU ini dapat menyebabkan perepecahan bangsa," ujar Ketua DKJ Marco Kusumawijaya dalam pernyataan sikap DKJ.

Goenawan membenarkan pernyataan Marco bahwa dalam sejarah, kehancuran bangsa tidak pernah disebabkan oleh gambar atau kata-kata yang diidentifikasikan sebagai pornografi. Lagipula, menurut Goenawan, negara terlalu teknis jika mengatur sesuatu yang sebenarnya sulit untuk diukur. Goenawan berpendapat negara harusnya belajar percaya bahwa, jika pendidikan telah maksimal diterapkan, rakyatnya memiliki self-controlling dalam mengartikan pornografi.

"Kita percaya saja bahwa orang tua dan generasi muda bisa menangani masalah ini karena kesadaran, bukan karena diawasi polisi.Jangan mentang-mentang berkuasa, bisa menakut-nakuti orang dan mayoritas. Kita bukan hanya bicara grafis tapi kesatuan bangsa," ujar Goenawan.

Demikian pula disampaikan oleh pemilik Femina Group, Pia Alisjahbana. Pia mengatakan gambar, kata-kata, atau gambar bergerak dalam industri kreatif merupakan suatu pesan. Bisa saja negara mengatur industri mengenai pesan yang disampaikan namun negara tetap tak dapat mengatur interpretasi orang terhadap pesan tersebut. Jika demikian, pengesahan RUU Pornografi bisa saja menjadi sia-sia.

"Pesan salah diinterpretasikan mungkin saja terjadi tergantung pada yang menerimanya. Tapi apa yang ingin disampaikan (oleh industri) tentu itu juga sangat penting," ujar Pia. Oleh karena itu, Pia beranggapan bahwa negara harusnya sibuk memikirkan dan merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang pendidikan formal dan informal, bukan mengatur ranah yang absurd, bahkan dalam pembahasannya sekalipun.

Selain mereka, sejumlah tokoh juga menyatakan menolak pengesahan RUU Pornografi, seperti Iwan Tirta, Poppy Darsono dan Putri Indonesia 2008 Zivanna Letisha Siregar.

LIN 
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 
   
Nilai 2.5 A A A  
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
widya @ Jumat, 26 September 2008 | 19:32 WIB
gimana kalo uang yang dihambur-hamburkan untuk membuat RUU pornografi 

Monday, September 22, 2008

PRO KONTRA RUU PORNOGRAFI BERLANJUT


Moeslim Abdurrahman, cendekiawan muslim lulusan doktor antropologi Ilionis, Amerika Serikat ini, menanggapi akan halnya Rencana Undang-Undang Pornografi. Menurut beliau proses RUU ini cacat hukum karena menyalahi prosedur legislasi. Selain berpotensi memecah belah bangsa secara teknis tidak layak di sahkan. Semangat RUU Pornografi lebih bernuansa politik ketimbang manfaatnya, maka harus di tolak.

Secara terpisah Seniman Surakarta juga akan mengajukan uji materi, Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi, apabila RUU Pornografi ini tetap disahkan DPR, menurut kalangan seniman Solo bahwa RUU tersebut bertentangan dengan UUD'45.

Numun dipihak lain Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, bahwa RUU Pornografi ini sejalan dengan Tap MPR nomor VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia ke depan, dan tidak akan mengkriminalisasi orang yang memakai baju adat. Seperti yang diwartakan (Kompas 22/9/2008).

Marilah semua mempelajari draft RUU tersebut dan mengkritisinya secara konstruktif, simak pernyataan Ketua MPR Hidayat Nurwahid Tap MPR tentang VISI INDONESIA KEDEPAN yang bagaimana? apakah tugas dan wewenang MPR masih membuat Tap-Tap GBHN?
Kita coba berfikiran jernih, siapa tahu ahli juru runding RI siapa lagi kalau bukan Wapres. Wapres Yusuf Kalla dikenal ahli penengah soal konflik SARA, sebut saja Poso, Ambon, Aceh dan sekarang sedang menjadi mediator penengah untuk penyelesaian Thailand Selatan, untuk kepentingan umat yang bersengketa. Kita serahkan pada AHLINYA, masih ada HARAPANkah?

Tuesday, September 16, 2008

Anggota KPPU tertangkap tangan KPK


Berita malam ini sangat mengejutkan, pasalnya seorang mantan Ketua KPPU M. Iqbal yang dikenal Aliansi sebagai orang yang membela kebenaran, tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp. 500.000.000,- dari boss First Media Billy Sundoro, pesaing Astro.

Berita dari detik.com ini dibenarkan oleh M. Yasin wakil ketua KPK . Menurut beliau mungkin hadiah untuk menyambut lebaran. Astaga kok bisa? Kerja di Komisi Pengawas Persaingan Usaha kok malah tergoda uang haram? Bila terbukti benar, sungguh disayangkan. Lalu bagaimana dengan perjuangan beliau yang menggebu gebu dalam kasus memutus bersalah Temasek? 

Saturday, September 13, 2008

M. Iqbal dan Putusan MA Tentang Temasek


Kontroversi putusan MA tentang menolak kasasi Temasek yang telah di putus besalah oleh KPPU tahun 2007, ada catatan. Pada diktum ke 6 mengenai pembatasan kepemilikan sd 10%, dan tidak boleh afiliasi (mis.Temasek memiliki Indosat dan Telkomsel)

Hasil konfirmasai dengan M. Iqbal dari KPPU hari ini, menurut beliau                " Begitulah kenyataanya di dunia peradilan kita, masih ada politik akomodasi". Sepintas memang sudah lebih baik dari putusan-putusan terdahulu, sehingga KPPU tidak dapat berbuat banyak, mungkin DPR, KY dan media yang dapat mengkritisinya. Dan kasus Carrefour ambil alih Alfa melalui pasar modal baru di telusuri, apakah ada indikasi praktik monopoli.

Friday, September 12, 2008

KPK Usut Bisnis Batubara


Seperti yang di wartakan Kompas hari ini, langkah KPK untuk menindak lanjuti tunggakan  royalti di beberapa perusahaan Batubara terus ditelusuri. Hal ini berkaitan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu bertemu dengan KPK.
M. Yasin wakil ketua KPK membeberkan adanya indikasi korupsi yang merugikan Negara sampai kurang lebih 7 triliun. Dengar pendapat yang disampaikan pria yang miskin senyum ini, di selenggarakan di gedung DPD, Kamis 11 September 2008.

 

Thursday, September 11, 2008

KPK - M Yasin calon profesor


Penampilannya tenang dan serius, dosen pasca sarjana di sebuah Universitas Swasta ini pernah mengajar Marketing Management. Dalam hati orang kaku dan disiplin seperti itu kok bisa mengajar Marketing? Apalagi kalau ada yang bertanya sesuatu, sebelum beliau berhenti menguraikan permasalahan mata kuliah, teriakpun tidak akan dilayani. Itulah sosok M. Yasin Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan yang masih menunggu status gelar Profesor ini.

Tentang KPK sukses mengungkap skandal aliran dana BI ke DPR, atas temuan BPK, apa komentarnya? Jangankan mengaku apalagi tidak secara langsung menerima fulus, yang jelas didepan mata seperti kasus BLBI Artalyta Suryani & Mantan Jaksa Urip saja mengelak. Semua  kembali ke moral. Yang jelas koruptor harus di ganjar hukuman berat, ini kan menghabiskan uang negara,  seharusnya diperuntukan bagi kesejahteraan orang banyak. 

Lalu setelah didesak kenapa kesannya tebang pilih, perlakuan Burhanuddin Abdulah dan Aulia Pohan? perlu di tegaskan bahwa nama"Dewan" adalah kolektif, apalagi paraf mereka ada di berkas keputusan pengaliran dana Rp. 100 milyar. Wong waktu itu sama-sama sebagai deputy? Jawab beliau dengan tenang ada strategi KPK untuk itu, kalau bukti sudah lengkap siapapun tidak akan kebal hukum. Terakhir pesan saya Awas kalau suatu saat Anda menjadi Pejabat Tinggi negara di lingkungan eksekutif, bila ditemukan korupsi, tidak kuat iman, kami yang akan menuntut dan mengadili. Langsung di jawab dengan lugas, ya tidak mungkin masa meletakan aturan kok melanggar. Kilah M. Yasin yang masih mempersiapakan kajian dan evaluasi terhadap kasus Batubara yang segera di tindaklanjuti, melalui penelusuran bentuk "kontrak kerjasamanya." Amin, Janji adalah hutang mas!

Semoga ya, pesan kita "KORUPSI" apapun bentuknya, berapapun besarnya adalah mengambil yang bukan haknya adalah "HARAM" dan dipertanggung jawabkan setelah di akhirat dihadapan hakim segala hakim, apa tidak takut?

Wednesday, September 3, 2008

GP. Aji Wijaya


Pengacara kondang sekarang di percaya oleh Lapindo sebagai Koordinator Tim Lawyer menangani kasus luapan lumpur Sidoarjo.

Saya mengenalnya waktu kecil dan sering bermain di rumah. Kebetulan neneknya satu kampung dengan keluarga kami. Orangnya santun, rendah hati dan bila ketemu kami menggunakan bahasa Jawa halus. Menurut cerita beliau waktu lahir, persalinannya di tolong oleh bidan desa Pengging. Siapa lagi kalau bukan Kanti Redjeki. Mudah-mudahan dik Aji, aku biasa menyapa demikian, dalam kesuksesannya tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.