Friday, December 5, 2008

PRAKTIK IMPOR PERITEL ASING

Judul berita Bisnis Indonesia tanggal 5 Desember halaman T 8 adalah : Praktir Impor Peritel Asing akan ditelusuri. Antara harapan dan kecemasan bagi Industri domestik, apabila hal ini terjadi? dimana peritel modern asing telah bebas menerapkan private label terhadap produk jadi yang kemungkinan dari hasil impor langsung, hal ini akan membuat daya tawar cukup kuat terhadap pemasok industri domestik.
Oleh sebab itu Pemerintah melalui Kantor Kementrian Koordinasi Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, telah menyususun kebijakan untuk perlindungan sektor riil, khususnya di bidang impor, melalui seleksi dan taat perizinan. Setiap pengimpor harus memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT) dan merupakan Importir Terdaftar (IT). Sehingga APIT di perlakukan bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk keperluan sendiri.

Dan apabila Peritel mengimpor sendiri kebutuhan tokonya ya tidak pas, maka pembahsan-pembahasan di saat krisis khususnya kebijakan impor perlu tertib APIT, ujar Edy Putra Irawady Deputy Menko Perekonomian Bidang Industri & Perdagangan setelah di konfirmasi, secara terpisah.

Lanjut Edy bahwa melalui masukan Departemen Perindustrian kepada Menko Perekonomian, perlu pengaturan terhadap lalu lintas tarif bea masuk, dan disetujui antara lain BM bahan dan barang setengah jadi untuk Industri Kosmetik adalah nol % dari 5% sebelumnya. Hal ini untuk meningkatkan daya saing industri domestik yang sudah kebanjiran barang jadi impor, sebaliknya impor barang jadi kosmetik baru dibicarakan bagaimana meningkatkan tarif impornya. Ini bukan berarti proteksi industri domestik tanpa perhitungan, namun di saat krisis semua negara akan melindungi sektor riil nya, imbuh Edy Putra.
Kekhawatiran Edy Putra menjadi kenyataan pasalnya, Mentri Perdagangan Marie Pangesttu menunda peraturan tentang tarif impor melaluai APIT dan Importir Terdaftar untuk 4 sektor industri yang sarat penyelundupan anatara lain : Pakaian Jadi, Makanan Minuman, Elektronik dan Alas Kaki. Dengan demikian departemen perdagangan tidak konsisten melindungi industri domestik terhadap serbuan barang dari  China, apalgi ekspor China turun drastis akibat USA sedang krisis akut, maka pasar paling empuk masuk Indonesia. Lalu bagiaman nasib 4 industri RI yang juga kontrkasi karena ekspor juga turun? Lalu ada kabar slentingan bahwa Ritel asing juga akan mendaftar sebagai imortir langsung.... Celaka mereka bisa menjual barang dari China dan memberi Label sendiri. Ini mungkin hanya di Indonesi, karena WTO tidak meratifikasi Ritel/Toko impor langsung karena bisa menjadi bisnis monopoli. Dasyat akibatnya? Yah tanyakan saja kepada Menteri Perdagangan apa maksudnya berita yang ada di Kompas hal 1 tanggal 13 Desember 2008 " Pengaturan Impor Ditunda" ada apa gerangan di balik semua ini?

1 comment:

Anonymous said...

Bagaimana bila ritel besar minta izin ke perdagangan? waduh kumahak nasib industri yang ada di dalam negeri. Masa pengecer juga boleh impor, apa negara lain juga nerapkan izin begituan?