Saturday, February 28, 2009

PERLU DI RENUNGKAN "PERUBAHAN UUD 1945"



Artikel yang berjudul " Menyoal Lagi Amandemen UUD 19945" Kompas tanggal 24 Februari 2009 hal 7, mungkin menggelitik hati bagi pembacanya. Untuk sementara kosongkan pikiran negatif dan baca yang mendalam apakah ada sebuah ajakan yang cukup mendalam untuk setiap anak bangsa mencermati "Demokrasi" yang telah di perjuangkan dengan amandemen UUD 1945 di tahun 2002. Benang merah yang bisa diambil hanyalah kalau demokrasi hanyalah akhir sebuah tujuan itu tentu sudah tercapai, kita bisa SMS kepada pejabat negara, kita bisa bebas menkritik lawan politik kita, kita bisa demonstrasi tak terarah seperti kejadian yang menimpa Ketua DPRD Medan beberapa waktu lalu dan kita bisa menghujad siapa saja melalui media dengan sinisme, dan kita bisa menghabiskan APBD/APBN untuk Pilkada dan Pemilu langsung baik legislatif, presiden dan wakli presiden, DPD,Kepala daerah. Begitu pula dengan empat kali perubahan pada batang tubuh UUD 1945 berarti harus membuat peraturan yang di sebut UU mungkin seratus, duaratus atau tujuh ratus UU? Apabila selama 5 tahun belum selesai maka pasti ada bagian yang akan mandeg dan tabrakan, cukupkah sampai disitu? Tidak !Perda-perda harus dibuat sebab UU yang sudah ada peraturan menteri hanya sebatas acuan yang menjadi pokok juklak di lapangan adalah perda yang masing-masing tergantung yang memimpinnya. Memang tidak boleh menyimpang dari UU nya, namun siapa yang menjamin bila penafsiran satu daerah akan sepaham dengan daerah lain? Lalu berapa lama dari sekian Perda akan selesai? tergantung SDM-SDM di Pemda dan DPRD Belum lagi banyak produk UU dibawa ke MK untuk uji materi, hampir tiap minggu ada saja yang diputuskan MK, lalu apa saja yang dikerjakan lembaga-lembaga wakil rakyat yang sudah jelas pemisahan wewenangnya dari Presiden menurut UUD 45 yang sudah direvisi. Padahal tujuan dari semangat Proklamasi Kemerdekaan (jembatan emas) kita adalah kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Benarkan sebagian saja dari tujuan tersebut sudah terwujud merata di seluruh negeri ini? Lalu kenapa ada antrean minyak tanah? Orang meninggal karena berebut Zakat, BLT dll. Maka hanya dengan hati dan pikiran yang seimbang para pemangku kepentingan akan bisa merenungkan, intruspeksi akhirnya menyimpulkan keadaan ini dan segera mengambil solusi. Kalau SDM yang kurang jangan lantas Konstitusinya di rombak tanpa analisis, pengkajian yang mendalam. Kita tentu tidak alergi akan perubahan namun semua harus berkiblat untuk tujuan mulia para pendiri negara dan bangsa Indonesia.

1 comment:

yenni 'yendoel' said...

duh ruwet...
kalo aku pikir sah2 aja mau mengubah uud45. lha wong dibikinnya waktu itu juga negara baru terbentuk. mungkin ada hal2 yg gak terpikirkan, dstnya. apalagi jaman terus berubah.
kayaknya doktrin jaman dulu melestarikan Pancasila dan UUD 45 aku pikir gak usah se-kaku itu. sesuaikan perkembangan jaman. tapi yg mengubahnya atau menambah..atau meng-edit.. atau apalah..haruslah orang2 yg kompeten, jagnan pejabat2 banci atau pejabat mata duitan, perubahan hanya disesuaikan dg kebutuhan kalngan tertentu. ntar ganti pejabat,ganti pihak2 berkepentingan..ganti lagi..ganti aja terus ...
*udah ngalor ngidul komenku*