Plong rasanya, setelah berbagai masukan bertubi-tubi datang ke Departemen Perdagangan, baik kalangan usaha maupun lingkungan pemerintah akhirnya Menteri Perdagangan Marie pangestu merevisi lagi Permendag N0. 44 tahun 2008 yang berlaku 15 desember 2008, Revisi I tanggal 12 Desember 2008 menjadi Permendag 52 tahun 2008 berlaku 1 Pebruari 2008, akhirnya menjadi 1 Januari 2008.
Baik kalangan pemerintah ( Departemen perindustrian, B. Pom, Dep Kes, Kantor Menko Perekonomian dll) serta dunia usaha seperti Rahmat Gobel, Sofyan Wanandy ataupun Putri K Wardhani terus melakukan lobi-lobi demi perlindungan terhadap industri domestik meliputi Makanan Minuman, Alas kaki, Pakaian jadi dan Elektronik. Bahkan kabarnya Rahmat Gobel langsung menemui Mendag dengan paparan sebagai latar belakang mengapa peraturan impor tersebut sangat mendesak di saat krisis, terhadap serbuan barang-barang dari luar negeri.
Begitu pula ungkap Hasto Kristianto anggota DPR dari komisi VI, sangat mengharapkan impor ditata seperti paket perekonomian saat krisis. Menurut Edy Putra Irawady Deputy Menko Perekonomian Bidang Perdagangan & Industri, bahwa langkah pemerintah sudah tepat, mengingat maraknya impor ilegal di 4 sektor tersebut dan perlu perhatian khusus, karena menyangkut industri padat karya. Kalau tidak akan menyebabkan bertambahnya PHK di saat ini ujarnya.
Tanggapan saya, kalau semua orkestra berbunyi indah, kan yang mendengarkan juga bahagia, harapan kedepan pemerintah harus kompak dan satu suara bersama-sama sektor riil, menghadapi kemelut krisis yang mungkin akan berlanjut sd pertengahan tahun 2009. Apa yang bisa kita lakukan? Tidak lain kerja keras dan mencari terobosan di bidang masing-masing. Paling tidak swa sembada beras sudah terwujud, mungkin swasembada energy? tentu hal ini cukup memotivasi semua kalangan.
No comments:
Post a Comment