Saturday, April 23, 2011

Perempuan dan Jiwa Entrepreneurship




Senin lalu tepat waktu menunjukkan tanggal 21 April 2011, di Sasono Wiwoho Jl. Ki Mangunsarkoro 59 Jakarta Pusat diluncurkan program pemberdayaan perempuan. Penggagas dan pemrakarsa program ini adalah Dr. BRA. Mooryati Soedibyo pendiri dan mantan Direktur Utama PT. Mustika Ratu. Tbk yang telah dijabatnya selama periode 1975-2010.
Suksesi kepemimpian yang telah dilakukan secara defakto pada bulan Januari 2011 kepada putrinya keduanya diusia 83 tahun, selanjutnya secara RUPS bebrapa bulan kedepan.
Pasca estafet puncak kepemimpinan itu, beliau aktif berperanserta dalam memajukan peran perempuan baik di Lembaga Pendidikan Mooryati Soedibyo yang telah didirikan beberapa tahun lalu,maupun melangkah dalam menumbuhkembangkan perempuan dengan jiwa Entrepreneurship agar sikap 10 T (Toto,Titi,Titis,Tetep,Tatag,Trampil,Trengginas,Tegar,Tanggunh dan Taqua)yang diringkas menjadi kreatif, dinamis dan inovatif terus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Adalah bukti beliau pelaksana tangguh dari apa yang dicita-citakan oleh sosok Pahlawan RA. Kartini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Agum Gumelar hadir dan memberikan sambutan,sebagai apresiasi terhadap pemberdayaan kewirausahaan khususnya UKM, yang mulai tumbuh berkembang di Indonesia.

Tuesday, February 15, 2011

APA ITU KOSMETIK ?




Ketika RDPU dengan Komisi IX DPR-RI beberapa minggu lalu, terbukti bahwa kata "Kosmettik" masih identik dengan gincu dan bedak pemoles wajah. Dengan demikan menggugah rasa dan hati untuk menyampaikan pandangan secara gamblang kepada seluruh anggota dewan dan para asosiasi medis dan obat tradisional yang menyangkut urusan kesehatan.

Kosmetik disini meliputi produk atau jasa yang sangat erat dengan persentuhan dengan kulit dan tubuh manusia dari luar. Sehingga Industri penghasil produk dan jasa masuk dalam wilayah Kesehatan, bukan di kelompok Kementrian Perindustrian. Lihat saja Permenkes 1175 tahun 2010 Tentang Ijin Produksi Kosmeika dan Permenkes 1176 tahun 2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.Mengapa khusus Kosmetik yang dibuat Peraturan, kenapa tidak seluruh industri Farmasi? Sesuai Hasil Notulen yang dapat diunduh di web BPOM tentang Hasil Rapat Kosmetika Se Asean di Yogyakarta? Hanya Tuhan Yang Tahu.Memang BPOM tidak bisa disalahkan karena sudah 5 tahun tertunda dan tahun 2010 Presiden telah menandatangani Harmonisasi Asean Kosmetik secara G to G. Tahun 2011 beliau terpilih sebagai Ketua Asean secara regional.

Apa yang dapat diketahui tentang Kosmetik? Dijelaskan dalam RDPU tersebut antara lain sabun cuci, sabun mandi, shampo,pasta gigi, obat kumur, Krem badan,minyak wangi dll, sehingga dapat disimpulkan sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan manusia. Katakan Krem Body Lotion sangat dibutuhkan manusia baik dari sengatan matahari, debu akibat polusi ataupun yang biasa beraktivitas di ruang AC. Begitu juga seorang bayi yang baru lahir saja harus dimandikan dengan sabun bayi itu kalau mereka berpendidikan cukup, kalau dipelosok pulau terluar ya sabun seadanya. Untuk menyuci pakaian bayi tentu memakai sabun colet atau deterjen seperti Rinso.

Karena pangsa pasar Indonesia luas dengan populasi terakhir terdapat 237,6 jiwa manusia hidup, maka Asean bersepakat memulai kerjasama tanpa melalui ijin edar POM atau pengawas peredaran barang Kosmetik diganti dengan Notifikasi. Manfaat bagi industri kosmetik wilayah Asean apabila sudah memenuhi standar Asean yaitu CPKB/GMP. Maka 14 hari dari tanggal pengajuan secara online barang bisa beredar diseluruh wilayah Asean. Bagi yang tidak memenuhi standar,khusus produk baru tidak bisa dipasarkan ke luar negeri. Untuk barang yang sudah ada harus mulai notifikasi sd tahun 2012 agar tetap bisa beredar di Indonesia. Sebab setelah tahun tersebut semua ijin edar gugur demi hukum. Kelemahan sistem ini, apabila dalam tahun berjalan ditemukan pelanggaran melalui BPOM ataupun klaim negara Asean, maka produk tersebut tidak bisa lagi beredar seluruh wilayah Asean sd dapat dicabutnya ijin produksi. Maka harus taat terhadap standar Asean yang sudah disepakati.

Paparan tersebut ternyata menyadarkan berbagai pihak, mengapa Industri Kosmetika tingkat bawah dan mikro memohon-mohon kepada yang berwenang untuk mendapatkan kemudahan, kelancaran notifikasi walupun harus berhutang sahabat atau perbankan, untuk biaya CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau GMP, agar mereka tidak gulung tikar karena tidak bisa memasarkan barangnya minimal di Negeri sendiri.

Tuesday, February 8, 2011

Kerusuhan demi Kerusuhan



Senin siang tanggal 7 Pebruari 2011, seluruh warga negara Indonesia dikagetkan oleh berita baik media elektronik maupun media cetak, tidak terkecuali Twitter dan Facebook. Menyeruaknya pengrusakan rumah ibadah Jemaah Ahmadyah di Pandegelang wilayah Banten. Masa yang berjumlah ribuan mengamuk dan mengobrak-abrik tempat tinggal penduduk yang disinyalir digunakan untuk ritual peribadahan Jemaah Ahmadyah, berbekal SKB yang amat ampuh dalam urusan mendirikan rumah ibadah keimanan tertentu.
Dalam insiden tersebut memakan korban jiwa 3 orang anggota Jemaah Ahmadyah meninggal dunia, setelah dihantam benda tumpul, dilucuti beberapa pakaiannya dan dibiarkan tergeletak seperti memukuli binatang.

Selang satu hari dari peristiwa tragis dan memilukan di Pandeglang, kembali tindak kekerasan yang disinyalir bukan warga setempat di Temanggung,Jawa Tengah. Awal mula kerusuhan dan pengrusakan terhadap Gereja Bethel Indonesia, Gereja Pantekosta dan Gereja Katolik, Gedung Sekolah dan beberapa bangunan lainnya seperti Kantor PN Temanggung, dipicu oleh putusan hakim selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawengan karena penghinaan terhadap agama pada Oktober 2010, yang tertangkap tangan oleh warga setempat. Sedangkan masa yang memadati sidang di PN Temanggung menuntut hukuman seumur hidup.

Menyimak kejadian-kejadian ini banyak kalangan menyesalkan lembek dan lambannya Pemerintah Pusat dalam mengusut tindakkan brutal dari gerombolan beringas yang mengatasnamakan pembelaan agama tertentu. Sehingga wibawa pemerintah dalam hal ini Pemimpin Bangsa kurang cekatan dalam mengungkap dalang kerusuhan yang semakin meresahkan warga. Menurut janji Pemilu setiap kader partai biasa mendengungkan NKRI yang berkonstitusi UUD'45 dan PANCASILA adalah harga mati. Buktikan tuan-tuan dan nyonya-nyonya Pengelola Negara. Sudah lelah rakyat dengan beban ekonomi ditambah keresahan yang tidak membawa rasa damai.

Catatan : gambar diambil dari Internet dan detik