Thursday, October 6, 2016

MENGAWAL TAX AMNESTY



Pada saat akan disahkan UU No 11  Tahun 2016 Tentang " Pengampunan Pajak" sontak beberapa kalangan lawan politik Presiden Jokowi berang dan ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi, bahka biasa latah diri akan mendorong kepada lengseran kekuasaan. Buktinya mereka terus menghembuskan kebencian bahwa Pemerintah pro perampok uang negara, pro orang kaya yang menyimpan uangnya di luar negeri, dan hantam kromo menuduh program pengampuan pajak atau trending topic dua bulan terakhir setelah diundangkan sebut saja Tax Amnesty (TA) menjadi makhluk yang menakutkan bagi pensiunan dan masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003 tentang Kridit Usaha yang dimaksud UMKM adalah : 1).Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia; 2). Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun. .

Namun demikian pemerintah melalui dirjen Pajak  Ken Dwijugiasteadi yang sudah dilantik sejak 1 Maret 2016 bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat bahwa TA itu justru membawa manfaat bagi bangsa dan negara karena dana repatriasi yang masuk akan diendapkan selama 3 tahun untuk keperluan pembangunan.
Hal lain UU tersebut memberikan perlakuan khusus kepada UMKM dengan tarif sebesar 2 % mulai 1 September s/d 31 Maret 2017, berbeda dengan indvidu maupun badan usaha lainya.

Galang Kemajuan (GK Center) pimpinan Kelik Wirawan, pada tanggal 10 September mengandeng Bank Mandiri dan Markplus menggelar pelatihan sekaligus diskusi kepada para anggota GK dan pelaku usaha UMKM untuk menjadi agen menjelaskan manfaat TA.  Bagaimana bila TA tidak dikawal?,  APBN semakin tertekan karena defisit sekarang sudah diatas 2,7 %, akibatnya disamping TA harus dikejar semaksimal, pemotongan anggaran pun dilakukan oleh menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru dua bulan dilatik Presiden, dan itu langkah tepat ujar salah satu nara sumber dari Bank Mandiri Aviliani. Menurut Dr.Benny Pasaribu anggota KEIN selaku moderator, terus menghimbau masyarakat agar segera mengikuti TA, sebab ini saat yang menguntungkan, karena tahun 2018 saat harta kepemilikan tiap warga negara yang terbuka bagi pemerintah baik melalui Akta notariil maupun Rekening perbankan, dan itu dendanya besar sekali. Acara ini hadir sebagai pannelis Harijanto mewakili  Apindo, Lucy Suyanto profesional di Jakarta.

http://batam.tribunnews.com/2016/09/10/gk-center-dan-relawan-pendukung-presiden-jokowi-gelar-diskusi-tax-amnesty



No comments: