Sunday, December 14, 2008

Keputusan Mendag mengejutkan 4 Sektor Industri





Beberapa hari yang lalu kantor Menteri Koordinasi Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, memastikan ada perlindungan kepada industri-industri yang rawan impor tanpa melalui jalur resmi yaitu pemerintah membuat  " peraturan impor" khusus melindungi hanya 4 sektor industri di bidang Pakaian Jadi, Elektronik, Makanan Minuman dan Mainan anak-anak. Sehingga melalui keterangan Deputy Bidang  tersebut, Edy Putra Irawady kepada Bisnis Indonesia, bahwa yang diizinkan mengimpor barang pada sektor-sektor tersebut adalah Importir Terdaftar dan memilki Angka Pengenal Impor Terbatas, namun beliau sudah merasa ada gejala penundaan dan belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangannya.

Berita Kompas tanggal 13 Desember 2008 hal 1 berjudul : "Pengaturan Impor Ditunda", tentu sangat mengejudkan dan terkesan ada yang di tunggu untuk mendapatkan izin. Maka dengan kilat dan enteng Marie Elka Pangestu membuat perubahan peraturan menteri : No. 44 Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang berlaku pada tanggal 15 Desember dan ditunda sampai dengan 1 Pebruari 2008 dengan Permendag No. 52 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008, sehingga menimbulkan kecaman dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ketum Apindo dan Ekonom Faisal Basri. Alasan tidak masuk akal untuk menjaga kecukupan barang di Natal dan Tahun Baru. Sedangkan menurut Edy Putra Deputy Menko Perekonomian, sebaliknya justru di Natal dan tahun Baru ramai-ramianya pasar, maka peraturan Impor harus di laksanakan 15 Desember ini, kok malah di tunda?

Lalu saya menanyakan kepada beliau bagimana Departemen Perdagangan kan menjadi bagian instrumen Menko Perekonomian, kok tidak di tegor? Ini ibarat menjadi bagian suara fals dalam orkestra Tim ekonomi? Jangan-jangan menunggu pemberian izin kepada Peritel Asing? Seandainya benar kabar burung ini, celaka 12 deh, wes hewes bablas liberal. Kok tidak sadar ya departemen ini, contoh waktu mengajukan UU PM setelah menjadi UU No 25 Tahun 2007 akhirnya satu pasalnya di bredel MK Pebuari 2008. Sekarang membuat peraturan tidak konsisten dalam perlindungan industri domestik kata Faisal Basri kepada Kompas terbitan tanggal 13 Desember 2008. Lebih menarik membuat Juklak Pasar Moden mulur terus karena yaitu tadi ada Peritel besar modern yang perlu didengar masukannya, pada hal ritel besar jelas meras pemosok domestik sd 70 % potongan. Itulah fakta tidak mudah berjuang untuk nasionalisme.

1 comment:

Anonymous said...

Berrrr, semua bisa bilang saatnya lindungi pasar domestik, nyatanya pemerintah pro impor barang2 tanpa daftar resmi, pengumuman SBY saja di langgar Mendag? kok adidaya sekali ya dan Menko Ekuin tidak berdaya,hi....hi....hi....