Sunday, August 31, 2008

SKB 5 Menteri? Apa kata Alvin Lie


Ketika kami menanyakan tentang kebijakan pemerintah tentang SKB 5 menteri. Dan rencana PLN memutuskan aliran listrik sepihak, apabila pabrik tidak mau mengalihkan jam kerja ke hari Minggu. Berkut petikan komentar pak Alvin Lie Anggota komisi VII DPR-RI :
Dalam tata Perundangan tidak ada SKB Menteri. Bahkan SK Menteri hanya mengatur teknis pelaksanaan.
SKB menteri hanya merupakan statemen kebijakan, tanpa memilki bobot hukum.Seharusnya pemerintah akan lebih pas bila mengeluarkan Perpres, jauh memiliki kekuatan hukum. Apakah ini ada indikasi untuk menghindari popularitas yang menurun, karena dekat dengan Pemilu?
Kedua apabila PLN memutuskan aliran listrik sepihak berdasarkan SKB ini, maka PLN telah menyalahi kontrak dengan Pelanggan, dan bisa di tuntut ganti rugi. Maka perlu di carikan solusi yang lebih baik.

Jakarta 15 Juli 2008.

No comments: