Sunday, August 31, 2008

Fenomena Pasar Modern


APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia)
AP 3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia)
GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia)
NAMPA (National Meat Processor Ass. – Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia)
PERKOSMI (Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia)
APGAI (Asosiasi Pemasok Garment & Aksesori Indonesia)
APROGAKOB (Asosiasi Produsen Garam Komsumsi Beryodium)
Asrim (Asosiasi Minuman Ringan)
INDONESIA E E I A (Gabungan Elektronika Indonesia)
Sekretariat : 
1. Graha Mustika Ratu – Jl. Gatot Subroto Kav, 74 – 74 Jakarta, Telp. (021) 8306754-59 Fax. (021) 83706069
2. Menara Imperium Suite 9A Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta, Telp. (021 ) 8317441-43 Fax. (021) 8317440


Pasar Modern
Fenomena kehadiran Ritel modern, sampai sekarang belum juga usai.
Aliansi 9 Asosiasi Pemasok yang berdiri Maret 2006, inisiator Dradjad Wibowo pakar ekonomi dan Haniwar Syarif serta Sestri ini dipimpin oleh Putri Kuswisnu Wardhani  boss PT. Mustika Ratu, telah berhasil mendapatkan peraturan perdagangan yang ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono sebagai Perpres 112 Tahun 2007 Tentang : Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Perjuangan yang melelahkan sejak tahun 2004 ini akhirnya membuahkan hasil.
Namun di dalam pelaksanaannya Toko Modern terutama yang berskala besar dan maju pesat di bumi Indonesia ini belum melaksanakan Perpres secara berkeadilan. Persyaratan perdagangan memang mengacu kepada Perpres 112 Tahun 2007, namun besaran potongan Hypermarket-hypermarket tersebut masih mencekik para Pemasok domestik hingga 60-70% dari Harga Eceran. Maka tidak heran ditemukan beberapa Toko modern besar, bisa menjual produk dengan harga murah dibandingkan Pasar tradisional. Dengan dalih bahwa mereka perlu promosi, sewa tempat yang ber AC, bersaing antar peritel dll.Yang jelas para peritel tersebut meluaskan sayap dengan hasil listing fee setiap produk sd Rp.7.000.000,- tinggal dikalikan jumlah item, jumlah toko yang dimiliki tiap pemasok.
Maka sejak bulan Agustus ini, Aliansi dibawah koordinasi Putri K Wardhani,mendesak Departemen Perdagangan untuk segera menerbitkan juklak secara rinci batasan dan besarnya potongan yang wajar, dalam bentuk Permen.
Tanggal 3 sd 12 Agustus Akhirnya diadakan rapar kerja menyusun juklak di Hotel Treva, Menteng Jakarta.
Rapat yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagio, Aprindo ( Asosiasi Peritel Indonesia) dan Aliansi 9 Asosiasi. Kita masih menunggu hasil Permennya seperti apa. 
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga sudah mempelajari kejadian-kejadian dilapangan, dikhawatirkan tanpa peraturan yang tegas akan menimbulkan kartelisasi yang mengarah ke praktik monopoli.

2 comments:

Anonymous said...

Selamat berjuang kawan.

Francisca Sestri said...

Selamat berjuang pak Santo