Tuesday, December 2, 2008

KEPUTUSAN MK MENGIKAT DAN FINAL


Pada hari ini Selasa tanggal 2 Desember 2008, Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD, membacakan putusan atas gugatan pilkada Jatim yang sebelumnya di nyatakan menang oleh PKUD Jatim. Pasangan Kaji menggugat atas hasil tersebut di duga ada kecurangan dalam perhitungan suara yang memenangkan pasangan Karsa.

Berdasarkan bukti-bukti dan yang di ajukan pemohon, maka MK menghormati hasil pilkada KPUD Jatim dan menyatkan 2 kabupaten Bangkalan dan Sampang harus dilakukan pilkada ulang, sedangkan 1 kabupaten Pamekasan harus dilakukan penghitungan suara ulang.

Walaupun keputusan ini beresiko mahal, karena perlu biaya tambahan, namun beberapa ahli hukum menyatakan keputusan tersebut adalah terobosan baru dan menjadi pembelajaran dalam berpolitik untuk langkah demokrasi yang jujur dan adil. Keputusan tersebut adalah final dan mengikat.

Walaupun dari pihak Karsa kurang begitu puas, namun secara konsekuen menerima putusan MK, dan siap melaksanakan, begitu pula pasangan Kaji awalnya memohon pembatalan seluruh hasil pilkada Jatim, namun di tolak MK.

3 comments:

Anonymous said...

Termasuk adil ya MK, mudah-mudahan membuat lega Kaji, kebenaran pasti ada.

Anonymous said...

Harus seperti MK kalau mau Jujur & Adil Dalam menetapkan peraturan yang benar.

Ningsih.

Anonymous said...

Waktu masih ditangani MA, konflik kepentingan kental terlihat di setiap permasalahan Pilkada. Begitu diambil MK, wibawa peradilan (Pemilu) kembali muncul. Mudah-mudahan kedepannya MK tetap konsiusten, setiap ada "perselisihan" di Pilkada ataupun Pemilu Nasional.