Tuesday, February 15, 2011

APA ITU KOSMETIK ?




Ketika RDPU dengan Komisi IX DPR-RI beberapa minggu lalu, terbukti bahwa kata "Kosmettik" masih identik dengan gincu dan bedak pemoles wajah. Dengan demikan menggugah rasa dan hati untuk menyampaikan pandangan secara gamblang kepada seluruh anggota dewan dan para asosiasi medis dan obat tradisional yang menyangkut urusan kesehatan.

Kosmetik disini meliputi produk atau jasa yang sangat erat dengan persentuhan dengan kulit dan tubuh manusia dari luar. Sehingga Industri penghasil produk dan jasa masuk dalam wilayah Kesehatan, bukan di kelompok Kementrian Perindustrian. Lihat saja Permenkes 1175 tahun 2010 Tentang Ijin Produksi Kosmeika dan Permenkes 1176 tahun 2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.Mengapa khusus Kosmetik yang dibuat Peraturan, kenapa tidak seluruh industri Farmasi? Sesuai Hasil Notulen yang dapat diunduh di web BPOM tentang Hasil Rapat Kosmetika Se Asean di Yogyakarta? Hanya Tuhan Yang Tahu.Memang BPOM tidak bisa disalahkan karena sudah 5 tahun tertunda dan tahun 2010 Presiden telah menandatangani Harmonisasi Asean Kosmetik secara G to G. Tahun 2011 beliau terpilih sebagai Ketua Asean secara regional.

Apa yang dapat diketahui tentang Kosmetik? Dijelaskan dalam RDPU tersebut antara lain sabun cuci, sabun mandi, shampo,pasta gigi, obat kumur, Krem badan,minyak wangi dll, sehingga dapat disimpulkan sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan manusia. Katakan Krem Body Lotion sangat dibutuhkan manusia baik dari sengatan matahari, debu akibat polusi ataupun yang biasa beraktivitas di ruang AC. Begitu juga seorang bayi yang baru lahir saja harus dimandikan dengan sabun bayi itu kalau mereka berpendidikan cukup, kalau dipelosok pulau terluar ya sabun seadanya. Untuk menyuci pakaian bayi tentu memakai sabun colet atau deterjen seperti Rinso.

Karena pangsa pasar Indonesia luas dengan populasi terakhir terdapat 237,6 jiwa manusia hidup, maka Asean bersepakat memulai kerjasama tanpa melalui ijin edar POM atau pengawas peredaran barang Kosmetik diganti dengan Notifikasi. Manfaat bagi industri kosmetik wilayah Asean apabila sudah memenuhi standar Asean yaitu CPKB/GMP. Maka 14 hari dari tanggal pengajuan secara online barang bisa beredar diseluruh wilayah Asean. Bagi yang tidak memenuhi standar,khusus produk baru tidak bisa dipasarkan ke luar negeri. Untuk barang yang sudah ada harus mulai notifikasi sd tahun 2012 agar tetap bisa beredar di Indonesia. Sebab setelah tahun tersebut semua ijin edar gugur demi hukum. Kelemahan sistem ini, apabila dalam tahun berjalan ditemukan pelanggaran melalui BPOM ataupun klaim negara Asean, maka produk tersebut tidak bisa lagi beredar seluruh wilayah Asean sd dapat dicabutnya ijin produksi. Maka harus taat terhadap standar Asean yang sudah disepakati.

Paparan tersebut ternyata menyadarkan berbagai pihak, mengapa Industri Kosmetika tingkat bawah dan mikro memohon-mohon kepada yang berwenang untuk mendapatkan kemudahan, kelancaran notifikasi walupun harus berhutang sahabat atau perbankan, untuk biaya CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau GMP, agar mereka tidak gulung tikar karena tidak bisa memasarkan barangnya minimal di Negeri sendiri.

2 comments:

Gema Parfum said...

Terima kasih infonya gan.
Lumayan buat nambah wawasan.

Gema Parfum
Apa itu EDP, EDT, EDC.

----------

Gema Parfum said...

Terima kasih infonya gan.
Lumayan buat nambah wawasan.

Gema Parfum
Apa itu EDP, EDT, EDC.

----------