Kontroversi putusan MA tentang menolak kasasi Temasek yang telah di putus besalah oleh KPPU tahun 2007, ada catatan. Pada diktum ke 6 mengenai pembatasan kepemilikan sd 10%, dan tidak boleh afiliasi (mis.Temasek memiliki Indosat dan Telkomsel)
Hasil konfirmasai dengan M. Iqbal dari KPPU hari ini, menurut beliau " Begitulah kenyataanya di dunia peradilan kita, masih ada politik akomodasi". Sepintas memang sudah lebih baik dari putusan-putusan terdahulu, sehingga KPPU tidak dapat berbuat banyak, mungkin DPR, KY dan media yang dapat mengkritisinya. Dan kasus Carrefour ambil alih Alfa melalui pasar modal baru di telusuri, apakah ada indikasi praktik monopoli.
No comments:
Post a Comment